DKP2P Kabupaten Tuban

Alur Perizinan PSAT-PDUK

Tahapan proses pengajuan Perizinan Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Usaha Kecil (PSAT-PDUK) mulai dari pengajuan melalui OSS hingga penerbitan sertifikat.

1
STEP 01

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan.

Masuk OSS
2
STEP 02

Verifikasi Kelengkapan

Pengawas Keamanan Pangan melakukan pemeriksaan seluruh dokumen administrasi.

3
STEP 03

Verifikasi DPMPTSP

Dokumen diverifikasi oleh DPMPTSP Kabupaten Tuban untuk proses penerbitan izin.

4
STEP 04

Sertifikat Terbit

Sertifikat Realisasi PSAT-PDUK Pembinaan diterbitkan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.