Tahapan proses pengajuan Perizinan Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Usaha Kecil (PSAT-PDUK) mulai dari pengajuan melalui OSS hingga penerbitan sertifikat.
Pemohon mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
Masuk OSS
Pengawas Keamanan Pangan melakukan pemeriksaan seluruh dokumen administrasi.
Dokumen diverifikasi oleh DPMPTSP Kabupaten Tuban untuk proses penerbitan izin.
Sertifikat Realisasi PSAT-PDUK Pembinaan diterbitkan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.